Pages

Sunday 8 June 2014

Cerita Bermakna Tentang Muslimah

Kewajiban Muslimah Berjilbab
Di jaman sekarang ini, kita lihat semakin banyak para muslimah yang ber jilbab. Semoga ini menjadi bukti kesadaran para muslimah akan perintah Alloh ta’ala sebagaimana tersebut dalam firmannya dalam surat An Nur: 31 :

“Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka; dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka……”
Firman Alloh ta’ala dalam surat Al Ahzab ayat 59:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbab nya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Telah cukup terang bagi kita akan kewajiban bagi seorang muslimah untuk menutup semua perhiasan. Tidak boleh sedikit pun perhiasan tadi ditampakkan di hadapan orang-orang ajnabi, yang bukan mahramnya, kecuali bagian yang biasa nampak tanpa mereka sengaja.
Pada surat An Nur Alloh ta’ala menjelaskan tentang hal-hal (maksudnya perhiasan) yang wajib disembunyikan dan yang boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan laki-laki asing, pada ayat yang lain Alloh memerintahkan kaum wanita agar ketika keluar rumah mereka menutup pakaian muslim dan khimarnya dengan jilbab, karena dengan itu mereka akan lebih terutup dan lebih terhomat. (Al Ahzab: 59)
Tatkala ayat di atas turun, para wanita anshar pun bila keluar rumah seakan-akan si atas kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian muslim (jilbab hitam) yang mereka kenakan. (hadist riwayat Abu Dawud II:182)
Lalu seperti apakah seharusnya seorang muslimah berpakaian muslim? Cukupkah dengan hanya berjilbab? Lalu seperti apakah jilbab yang sesuai tuntunan syari’at?
Jilbab adalah kain yang dikenakan kaum wanita untuk menutup tubuhnya di atas pakaian muslimyang dia kenakan. Definisi ini adalah menurut pendapat yang paling benar (penjelasan jilbab oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, kitab Fathu Al-Bari I:336). Pada hadist lain disebutkan,
“Rasulullah sholAllohu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami keluar untuk shalat ‘idul fitr dan ‘idul adha, baik yang masih gadis yang sedang menginjak dewasa, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita yang dipingit. Adapun wanita-wanita yang sedang haidh mereka tidak ikut mengerjakan shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. ‘Beliau menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya’”.
Dari hadist ini dapat diketahui bahwa jilbab dituntut untuk dipakai ketika wanita keluar rumah. Jadi seorang wanita tidak boleh keluar rumah kalau tidak memakai jilbab. Dan yang namanya jilbab ialah pakaian muslim yang menutupi mulai dari ujung rambut hingga telapak kaki. Seorang muslimah tidaklah halal dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, kecuali bila dia mengenakan khimar, disamping juga jilbab, hingga terutup rapat kepala dan lehernya. Khimar, yang dimaksud disini adalah tutup kepala, Syaikh Albani telah memeriksa pendapat para ulama salaf maupun khalaf mengenai definisi khimar, beliau mencatat lebih dari dua puluh nama ulama, yang mereka adalah para imam dan hafizh. Diantara mereka ada Abul Walid Al-Baji (wafat 474 H) yang memberikan tambahan keterangan mengenai khimar ini, semoga Alloh membalas dia dengan kebaikan, dengan perkataannya: “Tidak ada yang nampak darinya, kecuali lingkaran wajahnya.”
Namun justru saat ini, pemakaian sekaligus antara khimar dan jilbab ini sering dilalaikan oleh kebanyakan kaum wanita ketika mereka keluar rumah. Kenyataan yang ada mereka hanya memakai jilbab saja, atau hanya memakai khimar saja; bahkan, terkadang tidak memenuhi kriteria kedua-duanya. Terlebih lagi masih kita dapati, para wanita memakai kerudung tetapi masih terbuka bagian tubuh yang diharamkan oleh Alloh untuk mereka tampakkan, seperti rambut, kepala bagian depan dan leher. Yang mereka kenakan yaitu jilbab yang mereka sebut jilbab gaul atau jilbab cantik, yaitu penutup kepala yang banyak tertempel berbagai hiasan hingga menarik perhatian, dengan desain yang mengikuti mode paling kini katanya.
Padahal Alloh ta’ala telah menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbab ini dengan firmanNya:
“Hal itu adalah agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab:59)
Yaitu, bahwa bila seorang wanita itu memakai jilbab, bisa dimengerti bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih, menjaga diri dan berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak berani menggodanya dengan perkataan-perkataan yang kurang sopan. Berbeda halnya kalau dia keluar dengan membuka auratnya. Tentu dalam keadaan semacam itu dia akan menjadi incaran dan sasaran orang-orang fasik, sebagaimana yang kita saksikan dimana-mana. Sehingga kita sulit membedakan antara wanita muslimah dengan wanita-wanita kafir.
Demikian, adalah wajib bagi seluruh kaum wanita, baik yang merdeka, maupun yang budak untuk menutupkan jilbab ke seluruh tubuhnya ketika mereka keluar rumah. Maka wahai saudariku, kenakanlah jilbab sebagai bentuk keta’atanmu kepada Alloh dan RasulNya. Sungguh, perintah Alloh ta’ala akan memuliakanmu, menghindarkan dirimu dari kerusakan, menahanmu dari maksiat, melindungimu agar tidak tergelincir kepada kehinaan. Allohu’alam
Kewajiban Muslimah Terhadap Dirinya
Bismillahirrahmanirrahim……
Ukhti semua pantas bersyukur karena Allah SWT telah menganugrahi kesempurnaan fisik, akal pikiran nikmat berpikir dan hati yang beriman. Segenap nikmat ini tentunya diberikan Allah SWT pada kita semata hanya untuk digunakan beribadah kepada Allah SWT.
Agar mendapat ridho Allah, maka segenap nikmat yang dimiliki tidak boleh ditelantarkan. Sebaliknya harus dijaga, dipelihara, dikembangkan demi pengbdian kita kepada Allah SWT.
Karenanya, seorang muslimah harus paham apa kewajiban terhadap nikmat-nikmat diri yang dimiliki. Kewajiban yang mesti dipahami tersebut terbagi atas :
1. Kewajiban muslimah terhadap tubuhnya.
Banyak muslimah yang tampaknya kurang peduli dengan keadaan fisiknya, karena menganggap bahwa itu tidak penting., karena yang lebih penting adalah penunaian amanah-amanah dengan sukses. Kurang peduli terhadap fisik bisa berupa tidak menjaga asupan makanan yang sehat dan bergizi, sehingga seringkali tubuh mudah sakit-sakitan, kemudian tidak pula diobati dengan tuntas sampai menjadi penyakit yang parah. Kekurang pedulian yang lain adalah kebersihan tubuh. Kebersihan disini bisa pakaian, rumah/kamar pribadi, kebiasaan sehari-hari, dll. Termasuk kurang peduli pula pada penampilan, misalnya memakai pakaian yang berwarna mencolok atau tidak serasi, memakai pakaian tidak sesuai event, jilbab tidak rapih,dll.
Namun banyak pula muslimah yang memperlakukan tubuhnya secara berlebihan, hingga cenderung boros, baik untuk pakaian, perawatan tubuh, aksesoris, dsb. Sehingga pakaian muslimah yang digunakan tidak seusai lagi syar’i (penutup auratnya dgn tidak tipis/menerawang/ketat, berwarna mencolok mata).
Seorang muslimah yang mensyukuri nikmat tubuhnya, tentunya akan senantiasa bersikap proporsional dalam menjaga fisiknya. Menjaga makanan dan minuman dengan memilih yang halal, bersih, bergizi. Berolah raga teratur. Tidur yang cukup dan berkualitas (bukan kuantitas).
Menjaga kebersihan diri (kebersihan kulit/wajah/rambut, bau aroma tubuh) dan lingkungan (kamar tidur, toilet misalnya). Kesehatan wanita sejak dini/muda akan sangat berpengaruh bagi kehidupannya kelak, sesuai kodratinya. Misalnya untuk kesehatan reproduksinya, kesehatan organ seksualnya, kekuatan tubuhnya untuk hamil, menyusui, mengurus rumah tangga, dan aktif di masyarakat. Dalam berpakaian pun senantiasa sesuai dgn syari’at, rapih, bersih, sehingga menciptakan image yang baik dimasyarakat, bagaimana seharusnya sosok wanita muslim. Perhatian-perhatian ini sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda ketika sahabat Abdullah bin Amr bin Ash berpuasa disiang dan malam hari, “ Janganlah lakukan, karena sesungguhnya matamu memiliki hak yang harus engkau tunaikan, badanmu memiliki hak yang harus kau tunaikan, keluargamu memiliki hak yang harus kau tunaikan, maka puasa dan berbukalah, shalat dan tidurlah..(HR.Muslim).
2. Kewajiban muslimah terhadap akalnya.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang sempurna dalam proses penciptaannya.
Allah berfirman,”Sesungguhnya Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” Q.S. At-Tiin,95:4)
Keistimewaan manusia adalah dengan dianugrahinya kemampuan akal dengan segala kapasitasnya. Sejak kehamilan di minggu ke-3 otak manusia akan terus berkembang secara pesat dan cepat dengan kemampuan yang menakjubkan. Kelebihan otak manusia yg diberikan Allah SWT ini adalah dengan berfungsinya akal. Inilah yang membedakannya dgn binatang.
Muslimah potensi yang tidak kalah dibandingkan dengan laki-laki. Akal yg dikaruniakan Allah kepada manusia haruslah dijaga dengan baik dari hal-hal yang merusak akal baik dari segi fungsi dan kesehatannya. Menjaga kesehatan akal adalah dengan memilih makanan dan minuman yg menyehatkan bukan yang merusakan misalnya khamr/memabukkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a Bahwa Nabi SAW bersabda,”Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram.” (HR. Abu Daud)
Dari segi penjagaan fungsi akal, adalah dengan mengisi akal dengan informasi yang bermanfaat. Ilmu dan informasi yang bermanfaat akan menjadikan makanan yang bergizi buat otak. Ilmu dan informasi itu berupa, pengetahuan keislaman. Syaikh Said Hawa menyebutkan beberapa ilmu islam yang harus diketahui setiap muslim meliputi 10 jenis yaitu :
- Ilmu ttg pengenalan Allah, rasul dan Islam itu sendiri.
- Ilmu ttg Al-qur’an baik kandungannya, sebab-sebabnya, cara membacanya.
- Ilmu ttg As-sunnah, baik kandungannya, sanadnya.
- Ilmu ttg Ushul Fiqh yaitu ilmu yang berbicara tetang kaidah2 dasar yang dipergunakan untuk memutuskan suatu dasar hukum dari dalil2 yg global.
- Ilmu ttg Aqidah, akhlak dan fiqih
- Ilmu ttg sirah nabawiyah dan tarikh umat islam (sejaah islam)
- Ilmu bahasa arab untuk mendalami materi Al-qur’an, hadits nabi, fiqih,dsb.
- Ilmu ttg system musuh dalam menghancurkan islam (deislamisasi). Terutama yang
berkaitan dengan ghozul fikr (perang pemikiran).
- Ilmu tentang islam kontemporer
- Ilmu ttg fiqh dakwah, yaitu aturan dan tata cara dalam menyampaikan islam/dakwah.
Dengan mengusai penuh salah satu ilmu diatas diharapkan akan lahir ulama-ulama muslimah yang akan membantu memecahkan masalah keumatan terutama masalah2 ttg wanita.
Kemudian pengetahuan lain yang diperlukan adalah ilmu umum dan wawasan kontemporer. Dari sekian banyak ilmu umum, ada fardhu kifayah bagi muslimah untuk menguasai salah satu dari bidang-bidang tersebut, mendalaminya sehingga bisa professional. Dengan tersedianya ahli-ahli muslimah di bidang umum, akan sangat membantu kesulitan umat. Terutama dalam mengatasi masalah kewanitaan. Misalnya bidang kesehatan, bidang advokasi/hukum, bidang psikoligi, teknik, tata busana, kecantikan, dll.
Dibidang kekinian pun muslimah dituntut untuk mengikuti perkembangan informasi dari berbagai dunia, ttg politik, nilai mata uang, seni dan budaya, olah raga,dll. Dengan wawasan yang luas akan sangat membantu muslimah dalam mengaktualisasikan dirinya di keluarga (dalam mendidik anak atau ngobrol ama suami nyambung..) atau dalam masyarakat.
Pengetahuan yang lain adalah keterampilan teknis. Tanpa ada ahli dibidang-bidang teknis, muslimah akan mengalami keuslitan teknis yang semestinya tidak perlu terjadi apabila ilmunya dimiliki. Seperti computer, internet, dan sarana informasi lain.
3. Kewajiban muslimah terhadap hatinya
Segala sesuatu yang bersifat materi saja tidak akan menjamin ketenangan dalam hati. Untuk itulah kewajiban inti ada pada pengisian hati agar semua proses kegiatan dapat berjalan baik. Untuk mengasah fungsi hati ada beberapa hal yg harus dilakukan, yaitu:
a. Dzikrullah (mengingat Allah atau menyebut Allah),
“Ingatlah hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenang.” ( Ar-Raad, 28)
Dzikir selain menentramkan hati juga mencerahkan pikiran, kecemerlangan akal dan hati karena senantiasa mengingat Allah SWT. Al-Hadits, “ Perumpaan orang yang berdzikir kepada tuhannya dengan orang yang tidak berzikir ibarat yang hidup dengan yang mati.” (HR. Bukhari)
b. Membaca Al-qur’an
c. Menjauhi maksiat
d. Menjauhi ketergantungan pada makhluk
e Memperbanyak ibadah.
Kewajiban Muslimah
Nabi Saw. pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dengan sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau mampu untuk tidak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.”

Najib Khalid al-Amir dalam bukunya yang berjudul “Menjadi Muslimah Militan” mengisahkan: Suatu hari, seorang gadis kecil baru saja pulang dari sekolahnya. Sesampainya di rumah, sang ibu melihat ada kesedihan yang menyelimuti wajah putrinya itu. Dengan segera, sang ibu pun menanyakan hal yang menyebabkannya bersedih. Sang gadis kecil menjawab, “Wahai ibu, ibu guru telah mengancam akan mengusirku dari sekolah, karena pakaian panjang yang aku kenakan ini.”
Sang ibu berkata dengan penuh kasih sayang, “Bukankah pakaian ini yang dikehendaki Allah, wahai putriku?” Sang gadis menjawab, “Benar ibu. Akan tetapi, kenapa ibu guru tidak menghendakinya?”
Sang ibu berkata, “Baiklah anakku, ibu guru tidak menghendakinya, tetapi Allah menghendakinya. Lantas siapa yang kamu taati? Apakah kamu menaati Allah yang telah menciptakanmu, membaguskan rupamu, dan memberi nikmat kepadamu? Ataukah kamu menaati makhluk yang tidak memiliki sesuatu manfaat ataupun bahaya untuk dirinya sendiri?” “Tentu aku akan menaati Allah Swt.,” gadis kecil itu menjawab dengan lugu. Sang ibu memujinya, “Bagus dan benarlah kamu, wahai putriku.”
Esoknya, sang gadis kecil itu berangkat ke sekolah dengan mengenakan baju panjang (jilbab). Tatkala ibu gurunya melihat pemandangan seperti itu, ia mencaci maki sang gadis dengan kasar. Sang gadis tidak berdaya menghadapi caci maki yang diiringi pandangan teman-temannya itu, maka tiada yang dilakukannya melainkan menangis.
Kemudian gadis kecil itu mengucapkan kata-kata singkat tetapi memiliki makna yang agung, “Demi Allah, saya tidak mengetahui siapa yang lebih aku taati, ibu guru atau Dia?” Sang guru pun bertanya keheranan, “Siapakah Dia yang kamu maksud?”
“Dia adalah Allah. Apakah aku akan menaati ibu dengan berpakaian seperti yang ibu kehendaki, sehingga aku mendurhakai-Nya? Ataukah, aku menaati-Nya dan durhaka kepada ibu? Aku akan menaati-Nya dan biarlah apa pun yang akan terjadi,” jelas gadis kecil itu.
Betapa indah dan agungnya kata-kata yang keluar dari mulut gadis kecil itu. Sebuah kata-kata yang menggambarkan loyalitas mutlak kepada Allah Swt.. Gadis kecil itu menegaskan komitmen dan ketaatannya kepada perintah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al-Ahzab: 36).
Namun, apakah ibu guru itu diam begitu saja? Tidak, sang guru memanggil orangtua gadis kecil itu. Orangtua gadis itu pun memenuhi panggilannya. Guru itu berkata kepada sang ibu, “Sungguh, putrimu telah memberikan nasehat kepadaku dengan nasehat terbesar yang pernah kudengar dalam hidupku.”
Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang mencari keridhaan manusia dengan kemurkaan Allah, maka Allah akan menyerahkan orang tersebut kepada manusia (tidak memberikan pertolongan kepadanya). Dan, barangsiapa yang menyebabkan manusia murka dengan (melakukan apa) yang diridhai Allah, maka Allah akan mencukupkannya dari bantuan manusia.”
Wahai saudariku, anak-anakmu berada di hadapanmu. Mereka ibarat adonan tepung. Engkau dapat membentuknya sekehendak hatimu. Anak kecil yang sudah dibiasakan memakai pakaian ketat dan memperlihatkan auratnya, niscaya pada saat besarnya, dia tidak akan melepaskannya atau paling tidak kesulitan untuk melepaskannya.
Oleh karena itu, janganlah engkau menjadikan mereka sebagai sapi perahan. Hanya untuk menjadikan anakmu sebagai seorang artis, engkau memakaikan atau membiarkannya memakai pakaian yang seronok. Hal itu engkau lakukan, agar anakmu cepat terkenal di tengah publik. Sesungguhnya anakmu tidak memberikan kebaikan sedikitpun kepada masyarakat, justru ia hanya biang kerusakan moral.
Ingatlah, banyak kasus pemerkosaan disebabkan sebelumnya orang melihat penampilan seronok seorang wanita. Kasihanilah anakmu, sebab kelak ia akan celaka karena kesalahan mendidik yang engkau lakukan! Ingatlah, surga akan engkau peroleh karena berhasil mendidik anak dengan cara yang islami. Sebaliknya, nerakalah balasannya bagi mereka yang menyebabkan orang lain rusak, namun tidak segera menyadarinya!
Humaid adh-Dhabbiy berkata, “Dahulu kami mendengar banyak orang terseret ke lembah kebinasaan karena keluarga mereka”
Imam Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Seseorang melihat istri dan anak-anaknya taat kepada Allah ‘azza wa jalla, lalu adakah sesuatu yang lebih nikmat daripada seseorang melihat istri dan anak-anaknya taat kepada Allah?”
Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa masalah jilbab (menutup aurat) adalah kewajiban Islami yang tidak ada menyelisihinya. Ketentuan kewajibannya berdasarkan dalil-dalil al-Quran, hadits dan kesepakatan (ijma’) umat Islam, sesuai dengan pendapat masing-masing madzhab.
Hal itu berlangsung sampai berabad-abad lamanya. Sampai ketika para penjajah mulai menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Kemudian memaksakan perilaku dan gaya kehidupan mereka kepada kaum muslimin. Sehingga, lambat laun gaya hidup islami mulai tercemari oleh perilaku kebarat-baratan, umat Islam mulai mengikuti budaya Barat (salah satunya mulai menanggalkan jilbab).
Tapi generasi Islam yang sadar akan ketaatannya kepada Allah tak pernah melepaskan jilbab walaupun orang-orang kafir tidak menyukainya. Sesungguhnya memakai jilbab merupakan kewajiban seorang muslimah. Seorang muslimah tidak dibenarkan – baik dilihat dari sudut agama, akhlak, adat, peraturan, atau undang-undang negara – menolak dan meninggalkan kewajibannya. Pasalnya, itu dapat berarti menyelisihi akidah dan kepribadiannya sebagai seorang muslimah.

0 comments:

Post a Comment