Kewajiban Muslimah Berjilbab
Di jaman sekarang ini, kita lihat semakin banyak para muslimah yang ber
jilbab. Semoga ini menjadi bukti kesadaran para muslimah akan perintah
Alloh ta’ala sebagaimana tersebut dalam firmannya dalam surat An Nur: 31
:
“Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, memelihara kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan
mereka kecuali apa yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar
mereka ke dada mereka; dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali
kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka……”
Firman Alloh ta’ala dalam surat Al Ahzab ayat 59:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan istri orang-orang
beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbab nya ke seluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal dan
tidak diganggu orang. Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Telah cukup terang bagi kita akan kewajiban bagi seorang muslimah
untuk menutup semua perhiasan. Tidak boleh sedikit pun perhiasan tadi
ditampakkan di hadapan orang-orang ajnabi, yang bukan mahramnya, kecuali
bagian yang biasa nampak tanpa mereka sengaja.
Pada surat An Nur Alloh ta’ala menjelaskan tentang hal-hal (maksudnya
perhiasan) yang wajib disembunyikan dan yang boleh ditampakkan oleh
kaum wanita di hadapan laki-laki asing, pada ayat yang lain Alloh
memerintahkan kaum wanita agar ketika keluar rumah mereka menutup
pakaian muslim dan khimarnya dengan jilbab, karena dengan itu mereka
akan lebih terutup dan lebih terhomat. (Al Ahzab: 59)
Tatkala ayat di atas turun, para wanita anshar pun bila keluar rumah
seakan-akan si atas kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena
pakaian muslim (jilbab hitam) yang mereka kenakan. (hadist riwayat Abu
Dawud II:182)
Lalu seperti apakah seharusnya seorang muslimah berpakaian muslim?
Cukupkah dengan hanya berjilbab? Lalu seperti apakah jilbab yang sesuai
tuntunan syari’at?
Jilbab adalah kain yang dikenakan kaum wanita untuk menutup tubuhnya
di atas pakaian muslimyang dia kenakan. Definisi ini adalah menurut
pendapat yang paling benar (penjelasan jilbab oleh Al Hafizh Ibnu Hajar,
kitab Fathu Al-Bari I:336). Pada hadist lain disebutkan,
“Rasulullah sholAllohu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami keluar
untuk shalat ‘idul fitr dan ‘idul adha, baik yang masih gadis yang
sedang menginjak dewasa, wanita-wanita yang sedang haidh maupun
wanita-wanita yang dipingit. Adapun wanita-wanita yang sedang haidh
mereka tidak ikut mengerjakan shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan
dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang
di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. ‘Beliau menjawab,
‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya’”.
Dari hadist ini dapat diketahui bahwa jilbab dituntut untuk dipakai
ketika wanita keluar rumah. Jadi seorang wanita tidak boleh keluar rumah
kalau tidak memakai jilbab. Dan yang namanya jilbab ialah pakaian
muslim yang menutupi mulai dari ujung rambut hingga telapak kaki.
Seorang muslimah tidaklah halal dilihat oleh laki-laki yang bukan
mahromnya, kecuali bila dia mengenakan khimar, disamping juga jilbab,
hingga terutup rapat kepala dan lehernya. Khimar, yang dimaksud disini
adalah tutup kepala, Syaikh Albani telah memeriksa pendapat para ulama
salaf maupun khalaf mengenai definisi khimar, beliau mencatat lebih dari
dua puluh nama ulama, yang mereka adalah para imam dan hafizh. Diantara
mereka ada Abul Walid Al-Baji (wafat 474 H) yang memberikan tambahan
keterangan mengenai khimar ini, semoga Alloh membalas dia dengan
kebaikan, dengan perkataannya: “Tidak ada yang nampak darinya, kecuali
lingkaran wajahnya.”
Namun justru saat ini, pemakaian sekaligus antara khimar dan jilbab
ini sering dilalaikan oleh kebanyakan kaum wanita ketika mereka keluar
rumah. Kenyataan yang ada mereka hanya memakai jilbab saja, atau hanya
memakai khimar saja; bahkan, terkadang tidak memenuhi kriteria
kedua-duanya. Terlebih lagi masih kita dapati, para wanita memakai
kerudung tetapi masih terbuka bagian tubuh yang diharamkan oleh Alloh
untuk mereka tampakkan, seperti rambut, kepala bagian depan dan leher.
Yang mereka kenakan yaitu jilbab yang mereka sebut jilbab gaul atau
jilbab cantik, yaitu penutup kepala yang banyak tertempel berbagai
hiasan hingga menarik perhatian, dengan desain yang mengikuti mode
paling kini katanya.
Padahal Alloh ta’ala telah menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbab ini dengan firmanNya:
“Hal itu adalah agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab:59)
Yaitu, bahwa bila seorang wanita itu memakai jilbab, bisa dimengerti
bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih, menjaga diri dan
berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak berani menggodanya
dengan perkataan-perkataan yang kurang sopan. Berbeda halnya kalau dia
keluar dengan membuka auratnya. Tentu dalam keadaan semacam itu dia akan
menjadi incaran dan sasaran orang-orang fasik, sebagaimana yang kita
saksikan dimana-mana. Sehingga kita sulit membedakan antara wanita
muslimah dengan wanita-wanita kafir.
Demikian, adalah wajib bagi seluruh kaum wanita, baik yang merdeka,
maupun yang budak untuk menutupkan jilbab ke seluruh tubuhnya ketika
mereka keluar rumah. Maka wahai saudariku, kenakanlah jilbab sebagai
bentuk keta’atanmu kepada Alloh dan RasulNya. Sungguh, perintah Alloh
ta’ala akan memuliakanmu, menghindarkan dirimu dari kerusakan, menahanmu
dari maksiat, melindungimu agar tidak tergelincir kepada kehinaan.
Allohu’alam
Kewajiban Muslimah Terhadap Dirinya
Bismillahirrahmanirrahim……
Ukhti semua pantas bersyukur karena Allah SWT telah menganugrahi
kesempurnaan fisik, akal pikiran nikmat berpikir dan hati yang beriman.
Segenap nikmat ini tentunya diberikan Allah SWT pada kita semata hanya
untuk digunakan beribadah kepada Allah SWT.
Agar mendapat ridho Allah, maka segenap nikmat yang dimiliki tidak
boleh ditelantarkan. Sebaliknya harus dijaga, dipelihara, dikembangkan
demi pengbdian kita kepada Allah SWT.
Karenanya, seorang muslimah harus paham apa kewajiban terhadap
nikmat-nikmat diri yang dimiliki. Kewajiban yang mesti dipahami tersebut
terbagi atas :
1. Kewajiban muslimah terhadap tubuhnya.
Banyak muslimah yang tampaknya kurang peduli dengan keadaan fisiknya,
karena menganggap bahwa itu tidak penting., karena yang lebih penting
adalah penunaian amanah-amanah dengan sukses. Kurang peduli terhadap
fisik bisa berupa tidak menjaga asupan makanan yang sehat dan bergizi,
sehingga seringkali tubuh mudah sakit-sakitan, kemudian tidak pula
diobati dengan tuntas sampai menjadi penyakit yang parah. Kekurang
pedulian yang lain adalah kebersihan tubuh. Kebersihan disini bisa
pakaian, rumah/kamar pribadi, kebiasaan sehari-hari, dll. Termasuk
kurang peduli pula pada penampilan, misalnya memakai pakaian yang
berwarna mencolok atau tidak serasi, memakai pakaian tidak sesuai event,
jilbab tidak rapih,dll.
Namun banyak pula muslimah yang memperlakukan tubuhnya secara
berlebihan, hingga cenderung boros, baik untuk pakaian, perawatan tubuh,
aksesoris, dsb. Sehingga pakaian muslimah yang digunakan tidak seusai
lagi syar’i (penutup auratnya dgn tidak tipis/menerawang/ketat, berwarna
mencolok mata).
Seorang muslimah yang mensyukuri nikmat tubuhnya, tentunya akan
senantiasa bersikap proporsional dalam menjaga fisiknya. Menjaga makanan
dan minuman dengan memilih yang halal, bersih, bergizi. Berolah raga
teratur. Tidur yang cukup dan berkualitas (bukan kuantitas).
Menjaga kebersihan diri (kebersihan kulit/wajah/rambut, bau aroma
tubuh) dan lingkungan (kamar tidur, toilet misalnya). Kesehatan wanita
sejak dini/muda akan sangat berpengaruh bagi kehidupannya kelak, sesuai
kodratinya. Misalnya untuk kesehatan reproduksinya, kesehatan organ
seksualnya, kekuatan tubuhnya untuk hamil, menyusui, mengurus rumah
tangga, dan aktif di masyarakat. Dalam berpakaian pun senantiasa sesuai
dgn syari’at, rapih, bersih, sehingga menciptakan image yang baik
dimasyarakat, bagaimana seharusnya sosok wanita muslim.
Perhatian-perhatian ini sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda ketika sahabat Abdullah bin Amr bin Ash
berpuasa disiang dan malam hari, “ Janganlah lakukan, karena
sesungguhnya matamu memiliki hak yang harus engkau tunaikan, badanmu
memiliki hak yang harus kau tunaikan, keluargamu memiliki hak yang harus
kau tunaikan, maka puasa dan berbukalah, shalat dan
tidurlah..(HR.Muslim).
2. Kewajiban muslimah terhadap akalnya.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang sempurna dalam proses penciptaannya.
Allah berfirman,”Sesungguhnya Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” Q.S. At-Tiin,95:4)
Keistimewaan manusia adalah dengan dianugrahinya kemampuan akal
dengan segala kapasitasnya. Sejak kehamilan di minggu ke-3 otak manusia
akan terus berkembang secara pesat dan cepat dengan kemampuan yang
menakjubkan. Kelebihan otak manusia yg diberikan Allah SWT ini adalah
dengan berfungsinya akal. Inilah yang membedakannya dgn binatang.
Muslimah potensi yang tidak kalah dibandingkan dengan laki-laki. Akal
yg dikaruniakan Allah kepada manusia haruslah dijaga dengan baik dari
hal-hal yang merusak akal baik dari segi fungsi dan kesehatannya.
Menjaga kesehatan akal adalah dengan memilih makanan dan minuman yg
menyehatkan bukan yang merusakan misalnya khamr/memabukkan. Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a Bahwa Nabi SAW bersabda,”Semua yang mengacaukan
akal dan semua yang memabukkan adalah haram.” (HR. Abu Daud)
Dari segi penjagaan fungsi akal, adalah dengan mengisi akal dengan
informasi yang bermanfaat. Ilmu dan informasi yang bermanfaat akan
menjadikan makanan yang bergizi buat otak. Ilmu dan informasi itu
berupa, pengetahuan keislaman. Syaikh Said Hawa menyebutkan beberapa
ilmu islam yang harus diketahui setiap muslim meliputi 10 jenis yaitu :
- Ilmu ttg pengenalan Allah, rasul dan Islam itu sendiri.
- Ilmu ttg Al-qur’an baik kandungannya, sebab-sebabnya, cara membacanya.
- Ilmu ttg As-sunnah, baik kandungannya, sanadnya.
- Ilmu ttg Ushul Fiqh yaitu ilmu yang berbicara tetang kaidah2 dasar
yang dipergunakan untuk memutuskan suatu dasar hukum dari dalil2 yg
global.
- Ilmu ttg Aqidah, akhlak dan fiqih
- Ilmu ttg sirah nabawiyah dan tarikh umat islam (sejaah islam)
- Ilmu bahasa arab untuk mendalami materi Al-qur’an, hadits nabi, fiqih,dsb.
- Ilmu ttg system musuh dalam menghancurkan islam (deislamisasi). Terutama yang
berkaitan dengan ghozul fikr (perang pemikiran).
- Ilmu tentang islam kontemporer
- Ilmu ttg fiqh dakwah, yaitu aturan dan tata cara dalam menyampaikan islam/dakwah.
Dengan mengusai penuh salah satu ilmu diatas diharapkan akan lahir
ulama-ulama muslimah yang akan membantu memecahkan masalah keumatan
terutama masalah2 ttg wanita.
Kemudian pengetahuan lain yang diperlukan adalah ilmu umum dan
wawasan kontemporer. Dari sekian banyak ilmu umum, ada fardhu kifayah
bagi muslimah untuk menguasai salah satu dari bidang-bidang tersebut,
mendalaminya sehingga bisa professional. Dengan tersedianya ahli-ahli
muslimah di bidang umum, akan sangat membantu kesulitan umat. Terutama
dalam mengatasi masalah kewanitaan. Misalnya bidang kesehatan, bidang
advokasi/hukum, bidang psikoligi, teknik, tata busana, kecantikan, dll.
Dibidang kekinian pun muslimah dituntut untuk mengikuti perkembangan
informasi dari berbagai dunia, ttg politik, nilai mata uang, seni dan
budaya, olah raga,dll. Dengan wawasan yang luas akan sangat membantu
muslimah dalam mengaktualisasikan dirinya di keluarga (dalam mendidik
anak atau ngobrol ama suami nyambung..) atau dalam masyarakat.
Pengetahuan yang lain adalah keterampilan teknis. Tanpa ada ahli
dibidang-bidang teknis, muslimah akan mengalami keuslitan teknis yang
semestinya tidak perlu terjadi apabila ilmunya dimiliki. Seperti
computer, internet, dan sarana informasi lain.
3. Kewajiban muslimah terhadap hatinya
Segala sesuatu yang bersifat materi saja tidak akan menjamin
ketenangan dalam hati. Untuk itulah kewajiban inti ada pada pengisian
hati agar semua proses kegiatan dapat berjalan baik. Untuk mengasah
fungsi hati ada beberapa hal yg harus dilakukan, yaitu:
a. Dzikrullah (mengingat Allah atau menyebut Allah),
“Ingatlah hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenang.” ( Ar-Raad, 28)
Dzikir selain menentramkan hati juga mencerahkan pikiran, kecemerlangan
akal dan hati karena senantiasa mengingat Allah SWT. Al-Hadits, “
Perumpaan orang yang berdzikir kepada tuhannya dengan orang yang tidak
berzikir ibarat yang hidup dengan yang mati.” (HR. Bukhari)
b. Membaca Al-qur’an
c. Menjauhi maksiat
d. Menjauhi ketergantungan pada makhluk
e Memperbanyak ibadah.
Kewajiban Muslimah
Nabi Saw. pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah
auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.”
Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama
dengan sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau
mampu untuk tidak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau
tampakkan kepada siapapun.”
Najib Khalid al-Amir dalam bukunya yang berjudul “Menjadi Muslimah
Militan” mengisahkan: Suatu hari, seorang gadis kecil baru saja pulang
dari sekolahnya. Sesampainya di rumah, sang ibu melihat ada kesedihan
yang menyelimuti wajah putrinya itu. Dengan segera, sang ibu pun
menanyakan hal yang menyebabkannya bersedih. Sang gadis kecil menjawab,
“Wahai ibu, ibu guru telah mengancam akan mengusirku dari sekolah,
karena pakaian panjang yang aku kenakan ini.”
Sang ibu berkata dengan penuh kasih sayang, “Bukankah pakaian ini
yang dikehendaki Allah, wahai putriku?” Sang gadis menjawab, “Benar ibu.
Akan tetapi, kenapa ibu guru tidak menghendakinya?”
Sang ibu berkata, “Baiklah anakku, ibu guru tidak menghendakinya,
tetapi Allah menghendakinya. Lantas siapa yang kamu taati? Apakah kamu
menaati Allah yang telah menciptakanmu, membaguskan rupamu, dan memberi
nikmat kepadamu? Ataukah kamu menaati makhluk yang tidak memiliki
sesuatu manfaat ataupun bahaya untuk dirinya sendiri?” “Tentu aku akan
menaati Allah Swt.,” gadis kecil itu menjawab dengan lugu. Sang ibu
memujinya, “Bagus dan benarlah kamu, wahai putriku.”
Esoknya, sang gadis kecil itu berangkat ke sekolah dengan mengenakan
baju panjang (jilbab). Tatkala ibu gurunya melihat pemandangan seperti
itu, ia mencaci maki sang gadis dengan kasar. Sang gadis tidak berdaya
menghadapi caci maki yang diiringi pandangan teman-temannya itu, maka
tiada yang dilakukannya melainkan menangis.
Kemudian gadis kecil itu mengucapkan kata-kata singkat tetapi
memiliki makna yang agung, “Demi Allah, saya tidak mengetahui siapa yang
lebih aku taati, ibu guru atau Dia?” Sang guru pun bertanya keheranan,
“Siapakah Dia yang kamu maksud?”
“Dia adalah Allah. Apakah aku akan menaati ibu dengan berpakaian
seperti yang ibu kehendaki, sehingga aku mendurhakai-Nya? Ataukah, aku
menaati-Nya dan durhaka kepada ibu? Aku akan menaati-Nya dan biarlah apa
pun yang akan terjadi,” jelas gadis kecil itu.
Betapa indah dan agungnya kata-kata yang keluar dari mulut gadis
kecil itu. Sebuah kata-kata yang menggambarkan loyalitas mutlak kepada
Allah Swt.. Gadis kecil itu menegaskan komitmen dan ketaatannya kepada
perintah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. “Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat
yang nyata.” (QS. al-Ahzab: 36).
Namun, apakah ibu guru itu diam begitu saja? Tidak, sang guru
memanggil orangtua gadis kecil itu. Orangtua gadis itu pun memenuhi
panggilannya. Guru itu berkata kepada sang ibu, “Sungguh, putrimu telah
memberikan nasehat kepadaku dengan nasehat terbesar yang pernah kudengar
dalam hidupku.”
Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang mencari keridhaan manusia
dengan kemurkaan Allah, maka Allah akan menyerahkan orang tersebut
kepada manusia (tidak memberikan pertolongan kepadanya). Dan,
barangsiapa yang menyebabkan manusia murka dengan (melakukan apa) yang
diridhai Allah, maka Allah akan mencukupkannya dari bantuan manusia.”
Wahai saudariku, anak-anakmu berada di hadapanmu. Mereka ibarat
adonan tepung. Engkau dapat membentuknya sekehendak hatimu. Anak kecil
yang sudah dibiasakan memakai pakaian ketat dan memperlihatkan auratnya,
niscaya pada saat besarnya, dia tidak akan melepaskannya atau paling
tidak kesulitan untuk melepaskannya.
Oleh karena itu, janganlah engkau menjadikan mereka sebagai sapi
perahan. Hanya untuk menjadikan anakmu sebagai seorang artis, engkau
memakaikan atau membiarkannya memakai pakaian yang seronok. Hal itu
engkau lakukan, agar anakmu cepat terkenal di tengah publik.
Sesungguhnya anakmu tidak memberikan kebaikan sedikitpun kepada
masyarakat, justru ia hanya biang kerusakan moral.
Ingatlah, banyak kasus pemerkosaan disebabkan sebelumnya orang
melihat penampilan seronok seorang wanita. Kasihanilah anakmu, sebab
kelak ia akan celaka karena kesalahan mendidik yang engkau lakukan!
Ingatlah, surga akan engkau peroleh karena berhasil mendidik anak dengan
cara yang islami. Sebaliknya, nerakalah balasannya bagi mereka yang
menyebabkan orang lain rusak, namun tidak segera menyadarinya!
Humaid adh-Dhabbiy berkata, “Dahulu kami mendengar banyak orang terseret ke lembah kebinasaan karena keluarga mereka”
Imam Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Seseorang melihat istri
dan anak-anaknya taat kepada Allah ‘azza wa jalla, lalu adakah sesuatu
yang lebih nikmat daripada seseorang melihat istri dan anak-anaknya taat
kepada Allah?”
Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa masalah jilbab (menutup
aurat) adalah kewajiban Islami yang tidak ada menyelisihinya. Ketentuan
kewajibannya berdasarkan dalil-dalil al-Quran, hadits dan kesepakatan
(ijma’) umat Islam, sesuai dengan pendapat masing-masing madzhab.
Hal itu berlangsung sampai berabad-abad lamanya. Sampai ketika para
penjajah mulai menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Kemudian memaksakan
perilaku dan gaya kehidupan mereka kepada kaum muslimin. Sehingga,
lambat laun gaya hidup islami mulai tercemari oleh perilaku
kebarat-baratan, umat Islam mulai mengikuti budaya Barat (salah satunya
mulai menanggalkan jilbab).
Tapi generasi Islam yang sadar akan ketaatannya kepada Allah tak
pernah melepaskan jilbab walaupun orang-orang kafir tidak menyukainya.
Sesungguhnya memakai jilbab merupakan kewajiban seorang muslimah.
Seorang muslimah tidak dibenarkan – baik dilihat dari sudut agama,
akhlak, adat, peraturan, atau undang-undang negara – menolak dan
meninggalkan kewajibannya. Pasalnya, itu dapat berarti menyelisihi
akidah dan kepribadiannya sebagai seorang muslimah.
Sunday, 8 June 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment